Yang masih bingung cara Legalisir STR disebabkan adanya perubahan prosedur legalisir karena sebelumnya bisa melalui DPW PPNI dan Dinkes di masing- masing daerahnya, sekarang harus melalui MTKI langsung. Banyak rekan dan sejawat kesehatan yang membutuhkan legalisir STR sebagai syarat mendaftar pekerjaan.

Dua Cara Legalisir STR

  1. Permohonan online melalui website ktki: https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
  2. Permohonan manual dengan datang ke kantor MTKI apabila mengalami kendala dalam permohonan online.

Permohonan Legalisir STR Online KTKI Kemkes

Persiapan dokumen untuk upload:

  1. Scan STR yang bakan diperpanjang format pdf
  2. Scan KTP format jpeg/jpg
  3. Scan surat sehat
  4. Scan pas Foto

Cara pengajuan legalisir STR secara online

  1. Login dengan akun KTKI
  2. Klik menu legalisir
  3. Isi data yang di perlukan, upload berkas
  4. Lakukan pembayaran kode biling yang diterima
  5. Cetak Legalisir STR secara mandiri menggunakan kertas A4 80gr

Tips: Legalisir STR hanya diberi 2 kali kesempatan untuk cetak, apabila gagal maka harus mengulangi permohonan dari awal. Oleh karena itu siapkan Laptop yang sudah tersambung ke printer agar dapat langsung cetak. Secara default file legalisir STR tidak dapat di download, namun ada trik agar jika terkendala dan gagal print kita tidak harus mengulang permohonan, yaitu menggunakan IDM Downloader, Jadi saat di website KTKI terbuka jendela STR legalisir yang harusnya kita print, IDM akan secara otomatis mendownload file STR legalisir tersebut dalam format pdf. Selanjutnya kita simpan file itu dan dapat kita print berulang-ulang tanpa ada batasan 2 kali cetak saja.

Permohonan Legalisir STR Manual Melalui Kantor MTKI

Cara Legalisir STR di MTKI Jakarta
Prosedur legalisir STR di MTKI Jakarta

Pertama, Cari lokasi tujuan di maps kemudian ukur jarak lokasi anda sampai MTKI Jakarta. Perkirakan durasi perjalanan kamu, usahakan sampai di tempat tujuan saat masih pagi. Bila kamu datang siang hari tentu banyak antrean pengunjung.

Alamat MTKI Jakarta: Jl. Hang Jebat III No.F3, RT.5/RW.8, Gunung, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120

Kedua, untuk mendapat pelayanan dari MTKI, kamu waiib membawa hasil negatif swab antigen/ PCR terbaru. Jadi pastikan kamu telah melakukan swab 1 hari sebelumnya.

Ketiga, Pemohon legalisir akan diarahkan oleh security untuk mengisi daftar hadir melalui link scan barcode.

Cara Legalisir STR di MTKI Jakarta
Barcode link daftar hadir di MTKI Jakarta

Keempat, Pemohon legalisir yang telah memiliki akun KTKI akan diberikan kode biling pembayaran biaya legalisir. Untuk STR yang dibuat manual tanpa melalui KTKI maka wajib membuat akun KTKI dahulu kemudian mengirim file foto4x6 ke alamat email pnpbstr@gmail.com.

Kelima, kamu bisa bayar kode biling melalui teller bank atau ATM. Disarankan langsung melalui teller bank karena kamu akan mendapat salinan bukti penyetoran sedangkan bila melalui membayar melalui ATM dan struk sedang habis maka kamu tidak punya bukti setor. Sebenarnya kamu bisa melihat langsung di web KTKI melalui menu cek status apakah pembayaran kamu sudah lunas atau belum, Namun terkadang kamu harus menunggu beberapa waktu walaupun sudah melakukan pembayaran agar di menu cek status menjadi tertulis LUNAS.

Bank paling dekat dengan MTKI Jakarta ada di RS Pusat Pertamina (RSPP). Tempatnya berada dekat dengan pintu keluar parkiran. Dari Gedung MTKI cukup jalan kaki ±3 menit kamu sudah sampai. Bila pakai motor kamu harus memutar dari pintu masuk RSPP yang berada di depan. Kalau kamu bertanya ke security jalan menuju bank, mungkin kamu bisa ditunjukkan jalan pintas tanpa memutar gedung.

Kelima, Serahkan bukti bayar kepada petugas front office setelah itu kamu akan mendapatkan salinan fotocopi yang sudah dilegalisir secara digital. Oh ya, disini kamu tidak perlu fotocopi sendiri karena biaya yang kamu bayarkan sudah termasuk, namun memang legalisir dibatasi maksimal 3 lembar saja.

Itulah gambaran bila mau legalisir STR di MTKI Jakarta. Semoga bisa membantu kamu semua ya.


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!